Bukittinggi--Pemerintah kota Bukittinggi bersama DPRD kota Bukittinggi gelar rapat tertutup untuk mengklarifikasi beberapa pekerjaan ataupun kegiatan drainase yang hari ini sudah diputus kontraknya.
Hal ini disampaikan Walikota Bukittinggi Erman Safar, usai rapat tertutup bersama DPRD yang diadakan dikantor DPRD kota Bukittinggi pada Rabu siang(5/1).
Menurut Wako Erman, tadi sudah dipaparkan secara detail mulai dari tahapan lelang, pengumuman sampai kesepakatan apa saja, penyebab pekerjaan yang harus dikerjakan, apa konsekuensinya lalu tahapan-tahapan SP1, 2 dan 3 sampai dengan pemutusan kontrak, itu sudah dijelaskan secara detail sesuai dengan mekanisme.
"Kami sudah paparkan ke forum DPRD kota Bukittinggi dan juga seluruh pertanyaan-pertanyaan terkait dengan hal-hal yang meresahkan masyarakat hari ini, dan kita juga sudah jawab dan barusan juga sudah meluruskan bahwa seluruh tahapan yang telah dilakukan oleh Pemko Bukittinggi terhadap pekerjaan drainase ini sudah sesuai dengan mekanisme dan sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, " jelas Wako Erman.
Selanjutnya kata Wako, untuk persoalan yang paling bermasalah hari ini adalah bagaimana pekerjaan drainase ini yang telah diputus kontraknya ini bisa dilanjutkan dan kembali.
Wako menerangkan, tanggal 28 Desember 2021, kami sudah menyurati Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang bolehkah kami menggunakan /menganggarkan kembali untuk penyelesaian pekerjaan drainase ini sehingga nanti dianggap pekerjaan drainase ini mengganggu kepentingan ekonomi masyarakat kota Bukittinggi karena jalur pekerjaan itu berada dititik kawasan ekonomi padat.
"Jadi BPKP sudah memberikan surat kepada Pemko Bukittinggi, dan boleh dianggarkan kembali untuk penyelesaian pekerjaan di tahun 2022 dengan mekanisme pergeseran, " katanya.
Wako menambahkan, jadi di bulan Februari, Maret, Insya Allah ini sudah dikerjakan kembali dan kami pastikan pekerjaan - pekerjaan berikutnya ini menjadi pelajaran buat kita dan pekerjaan drainase ini bisa selesai rampung dan fungsi jalan bisa kembali berjalan.
Pastinya kalau mekanisme nya lelang pastinya dengan kontraktor yang baru dan ini juga sudah kami tekankan dan DPRD juga sudah menekankan kepada pihak-pihak BPJ dan pihak-pihak PPK dinas PU untuk memastikan bahwa kontraktor yang akan mengerjakan ini adalah kontraktor yang bonafid.
Sesuai kontrak tanggal 26 Desember jadi memang tanggal 26 Desember itu kami melakukan evaluasi kalau sebelum tanggal itu diputuskan itu berarti melanggar kontrak
Tidak ada yang dirugikan disini, karena pembayaran yang sudah dilakukan Pemko itu bobot pekerjaan itu 50 sampai 60 persen dan hari ini belum dipastikan karena masih ada audit final quantity yang baru dibayarkan itu hanya 30 persenBobot pekerjaan itu sudah 50 sampai 60 persen.
Kalau memang dimungkinkan seluruh kontraktor yang memang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dikota Bukittinggi itu tidak hanya berlaku untuk di drainase saja berlaku untuk pekerjaan - pekerjaan lain yang memang kontraktor nya tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dengan baik bisa saja kami blacklist kami coba ajukan prosedur mekanismenya dengan baik Sistim dari pelelangan ini memungkinkan untuk seluruh pihak karena memang terbuka sekali
"Kita akan lakukan kunker untuk studi banding ke Kota lain, untuk meningkatkan kualitas dan mengurangi resiko-resiko gagal pekerjaan seperti ini, " terang Wako Erman.
Satu hal yang paling penting adalah Awaluddin Rao ini bukan orang yang menandatangani kontrak dengan Pemko yang menandatangani adalah Gusraini Rao.(Linda Sari Yusuf).