Pemko dan DPRD Bukittinggi Gelar Hantaran Ranperda Bahas Tiga Agenda

    Pemko dan DPRD Bukittinggi Gelar  Hantaran Ranperda Bahas Tiga Agenda
    Pemko dan DPRD Bukittinggi Gelar Hantaran Ranperda Bahas Tiga Agenda

    Bukittinggi-DPRD menggelar Rapat Paripurna DPRD kota Bukittinggi Hantaran Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, APBD Tahun Anggaran 2024, dan Penyelenggaraan Prasarana, pSarana dan Fasilitas Umum yang digelar di Kantor DPRD pada Kamis(14/09).

    Turut hadir pada acara tersebut Walikota Bukittinggi yang diwakili Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, Ketua DPRD kota Bukittinggi Beny Yusrial, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Walikota, para asisten dan SKPD, dan hadirin undangan.

    Dalam paparannya Ketua DPRD Beny Yusrial menyampaikan Anggaran Pendapatan dari Belanja Daerah pada dasarnya merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

    "Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Keuangan Daerah , rangkaian proses penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tindak lanjut Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang telah disepakati dan ditandatangani melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 9 Agustus 2023 yang lalu antara DPRD Kota Bukittinggi dan Pemerintah Daerah, " terang Beny.

    Proses penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan tindak lanjut KUA PPAS 2024 berupa target dan kinerja program dan kegiatan yang telah disepakati dan ditandatangani melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 9 Agustus 2023 lalu antara DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi.

    "Pembangunan perumahan merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh pemangku kebijakan dalam membangun suatu wilayah dan seiring dengan perkembangan perkotaan. Dalam mewujudkan penyediaan perumahan yang baik dengan kelengkapan prasarana, sarana dan utilitas umum diperlukan perencanaan pemerintah daerah dan pengembang sebagai stakeholder, " tutur Beny.

    Pemerintah kota Bukittinggi mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum dalam rangka memberikan pedoman dan pengaturan di bidang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum serta untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat di kota Bukittinggi.

    Selanjutnya Nota Penyampaian Ranperda oleh Walikota Bukittinggi yang disampaiakan Wakil Walikota Marfendi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2023, APBD Tahun 2024, Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum.

    "Postur Perubahan APBD digambarkan  bahwa Pendapatan Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 751.259.153.894 berkurang sebesar Rp 17.885.168.924 sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 733.373.984.970, " terang Wawako Marfendi.

    Untuk Belanja Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 833.948.428.755 bertambah sebesar Rp 7.950.256.148.sehingga setelah perubahan  menjadi Rp 841.888.684.903.

    Postur Pembiayaan Daerah dianggarkan sebelum perubahan sebesar Rp 82.689.274.861 berkurang  sebesar Rp 5.367.087.173 sehingga anggaran setelah perubahan menjadi Rp 77.322.187.688.

    Dari postur pendapatan, belanja dan pembiayaan tersebut masih terdapat defisit sebesar Rp 31.192.512.245.

    "Salah satu urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota adalah urusan bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, " sebut Wawako Marfendi.

    Menurut Wawako, Penyelenggaraan Perumahan dan kawasan pemukiman merupakan salah satu urusan wajib pemerintah daerah yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12 ayat 1 huruf d Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

    "Untuk terwujudnya perumahan yang sehat aman dan terjangkau perlu didukung oleh Prasarana , Sarana dan Utilitas Umum (PSU).yang merupakan kelengkapan fisik dari perumahan itu sendiri, " tukuknya.

    Marfendi menambahkan, beranjak dari kewenangan Pemerintah Daerah, dan permasalahan yang dihadapi, Pemerintah Daerah kota Bukittinggi berinisiatif untuk menyusun Ranperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

    "Besar harapan kita dengan lahirnya Peraturan Daerah ini nantinya diharapkan bisa menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum perumahan dan kawasan pemukiman di kota Bukittinggi sehingga melahirkan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan pemukiman yang berkualitas dan layak huni, " pungkasnya.

    (LindaFang).


    bukittinggi sumatera-barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi Hantaran...

    Artikel Berikutnya

    Satpol PP Amankan Dua Orang PSK, Satu diantaranya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami