Pemko Bukittinggi Bersama Loka POM Payakumbuh Gelar Pengawasan Sampel Makanan dan Minuman Pabukoan di Pelataran Blaba

    Pemko Bukittinggi Bersama Loka POM Payakumbuh Gelar Pengawasan Sampel Makanan dan Minuman Pabukoan di Pelataran Blaba
    Pemko Bukittinggi Bersama Loka POM Payakumbuh Gelar Pengawasan Sampel Makanan dan Minuman Pabukoan di Pelataran Blaba

    Bukittinggi- - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) memiliki tugas dan fungsi sama seperti halnya Balai Besar/Balai POM yakni melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana/fasilitas produksi maupun distribusi obat dan makanan, sertifikasi produk, pengujian obat dan makanan hingga pengawasan fasilitas kefarmasian.

    Hari ini Selasa (19/04) bertempat di Aula Rumah Dinas Walikota Bukitttinggi, Loka POM Payakumbuh mengunjungi pelataran pabukoan Belakang Balok Bukittinggi dalam rangka pengawasan pabukoan, dengan mengambil sampel makanan dan minuman Pabukoan yang dijajakan di pelataran Belakang Balok, Bukitttinggi.

    Pemko Bukittinggi melalui Wakil Walikota Bukittinggi Marfendi, didampingi sejumlah staff dari Dinas Kesehatan juga mengiringi pengambilan sampel sejumlah makanan dan minuman Pabukoan  yang digelar di sekitar Belakang Balok.

    Wawako Bukittinggi Marfendi mengatakan, pengawasan Pabukoan tersebut akan diadakan selama 2 hari yakni yang pertama hari ini Selasa (19/04) di Belakang Balok,  kemudian besok atau Rabu (20/04) di sekitar Tarok Dipo sebelah minimarket Budiman.

    Marfendi berharap dengan adanya pengawasan dari Loka POM ini, masyarakat terhindar dari mengkonsumsi bahan berbahaya yang seringkali disalahgunakan pada pangan.

    "Semoga tidak ada makanan yang dijual oleh masyarakat di pasar pabukoan di belakang balok,  membahayakan bagi  konsumen mereka, " ujar Marfendi.

    Sementara itu Pengawas Farmasi dan  Makanan Hilda, saat ditemui awak media selesai melakukan pemeriksaan menyatakan, kami mengadakan pengawasan pabukoan atau takjil dan melakukan pengujian dengan rapid test untuk parameter bahan berbahaya yang dilarang untuk pangan.

    Sekedar untuk diketahui bahwa zat pewarna tersebut dinamakan Rhodamin B berwarna merah, Methanyl Yellow yang berwarna kuning, Boraks, serta formalin.

    "Kami telah mengambil sekitar 22 sampel minuman dan makanan pabukoan untuk bahan sampel pengawasan dan pengujian, " ucap Hilda 

    "Alhamdulillah dari 22 sampel makanan tersebut semuanya negatif artinya tidak ada bahan/ zat berbahaya yang dipakai pada makanan dan minuman yang diuji, " terang Hilda.

    Ditambahkan Hilda sampel tersebut terdiri dari minuman rumput laut, es teller, es campur yang berwarna merah, kuning dan hijau , ada kolang kaling ,  juga cincau.

    Menurut Hilda pengawasan makanan Pabukoan tersebut, baru pertama kali dilakukan, di kota Bukittinggi, sedangkan untuk Kabupaten Agam, Lima Puluh Kota, Payakumbuh sudah dilakukan pengawasan kemarin.

    "Kami berharap untuk masyarakat penjual masakan dan minuman pabukoan agar lebih paham dan mengerti tentang bahaya zat pewarna bagi kesehatan  dan juga kami berharap agar masyarakat tidak menggunakan bahan yang dilarang pada produk makanan dan minuman campuran untuk minuman dan makanan, " pungkasnya.(Linda).

    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Berbagi Rejeki, Wawako Bukittinggi Bukber...

    Artikel Berikutnya

    Tanggapi 17 Juru Parkir, Kadishub Joni Feri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemko Bukittinggi Launching Tabungan Utsman Tahun 2024, 16 Milyar Pinjaman Termanfaatkan oleh Pedagang Kecil
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Rasyidin Kabur, Saat Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana  Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti
    Jumat Berkah, BM Kembalikan Formulir Penjaringan Bacalon Bupati Pessel di Partai Gerindra
    Kantor Imigrasi Berikan Kemudahan Pelayanan bagi Masyarakat dalam Mengurus Pasport

    Ikuti Kami