Bukittinggi-Dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan pencegahan serta demi terlaksananya penyelenggaraan Pemilu Suara Ulang(PSU) yang berintegritas, demokratis dan terhindar dari potensi pelanggaran, maka dengan ini Bawaslu Kota Bukittinggi akan mengadakan "SOSIALISASI PENGAWASAN PEMILU PARTISIPATIF", yang dilaksanakan di Santika Hotel 4 Juli 2024.
Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 tentang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilihan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Sumatera Barat maka perlu Bawaslu Kota Bukittinggi melaksanakan Sosialisasi tersebut.Acara tersebut bertemakan "Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu",
Dalam pematerinya selaku Divisi HPPH Eri Vatria mengatakan saat ini Bawaslu mengadakan sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif dengan jumlah peserta 70 orang terdiri dari kelompok Masyarakat dan media pers.
"Untuk pendataan PSU, proses petugas pantarlih nantinya akan mendatangi rumah rumah penduduk sesuai dengan A daftar pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap hasil dari data kementerian dalam negeri, " ujar Eri Vatria.
Menurut Eri, verifikasi faktual yang berhak mengajukan pencalonan adalah gabungan dari partai politik dan Paslon perseorangan sebanyak 10 persen pada pemilu yang lewat dengan pendukung 9500 orang dengan sudah faktual di lapangan inilah proses tahapan pemilihan Kepala Daerah.
"Untuk pemilihan DPD wajib dilakukan di sejumlah tempat dan pada tanggal 13 Juli 2024 dilakukan PSU, mari kita kawal dan awasi, " tegasnya.
Pelaksanaan Pemungutan suara berdasarkan keputusan MK, kami menghimbau untuk melaksanakan proses demokrasi PSU ini berjalan dengan lancar.
Kesemuanya adalah bermuara kepada pemilihan pemimpin dan memilih pemimpin itu wajib termasuk hari ini kepedulian masyarakat adalah wajib dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Selanjutnya penyampaian materi "Pelaksanaan PSU berdasarkan putusan Mahkamah konstitusi dilihat dari sudut Hukum Tata negara yang disampaikan Heru Permana Putra, S.IP, M.Si, biasanya PSU hanya dibeberapa tempat saja tapi untuk saat ini PSU terjadi di seluruh daerah.
"PSU adalah salam satu harapan kita untuk tercapainya integritas pemilu kita mengharapkan proses bini menjadi lebih baik, " ujar Heru.
Pengawasan Partisipasif Dalam Pemilu
"Pengawasan partisipatif adalah aktivitas memastikan proses tahapan-tahapan Pemilu dengan cara mengumpulkan data, Informasi serta menginventarisasi temuan kasus terkait pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh kelompok masyarakat atau organisasi yang independen dan non-partisan."
Dipaparkan Heru, pengawasan partisipatif bertujuan untuk terselenggaranya proses pemilihan yang jujur, adil, bersih dan transparan serta hasilnya bisa diterima oleh semua pihak baik peserta Pemilu maupun masyarakat secara luas.
"Kita mengharapkan jangan ada manipulasi suara memulai dari tingkat Kecamatan hingga ke tingkat kabupaten kota dan dengan adanya pengawasan pemilu agar tidak ada lagi kecurangan dan pelanggaran, " tukas Heru.
Diterangkan Heru, beberapa objek partisipatif ialah: Data Pemilih, Nominasi, Kampanye, Waktu Tenang, Pemungutan, Perhitungan Suara serta Rekapitulasi suara.
Kemudian ada beberapa Jenis Jenis Pelanggaran ADMINISTRASI & ADMINISTRASI TERSTRUKTUR, SITIMATIS, DAN MASIF.
Pelanggaran yang meliputi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemiliu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di luar tindak pidana Pemilihan dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan
TINDAK PIDANA
pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan Pemilu sebagaimana dintur dalam Undang-Undang Pemilu
KODE ETIK
pelanggaran terhadap etika penyelenggara Pemilihan yang berpedoman pada sumpah dan/atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemiliu
Pelanggaran Administrasi TSM
Ini adalah satu bentuk ketidak profesional lam penyelenggara pemilu khususnya KPU.
KPU tidak mentaati putusan pengadilan kenapa akhirnya PSU itu dilakukan karena Irman Gusman tidak dicantumkan oleh KPU sebagai daftar calon tetap tentu sebagai hak ia melakukan gugatan.
Selanjutnya Dr. Wirdanengsih, S.Sos, M.Si menyampaikan Materi "Peran masyarakat dan stake holder terkait dalam pengawasan pelaksanaan PSU dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024"
Ia menyampaikan beberapa permasalahan pada pengawasan masyarakat dalam PSU DPD yakni :
1.mobilisasi masa dengan politik uang, intimidasi
2 kesadaran politik dengan mengambang partisipasi politiknya karena kurang mengenal PSU, DPD, kandidat DPD,
3. potensi konflik sosial: PSU-tidak PSU, dan pro kontra atas salah satu bakal calon.
4. potensi konflik berkelanjutan... ketika terjadi perubahan hasil suara pemilihan
PEMILIHAN BADUNSANAK NILAI MASYARAKAT DAN KEARIFAN LOKALNYA SEBAGAI TANDEM PENGAWASAN PARTISIPATIF PSU
komitmen moral semua pihak, baik penyelenggara, calon serta pendukungnya untuk berkompetisi dibalut oleh nilai-nilai kekeluargaan Minangkabau
komitmen dalam melakukan proses kontestasi politik tanpa melakukan kekerasan, kerusuhan sosial, kecurangan, mencaci maki atau menghina satu sama lain, seraya mengedepankan semangat kekeluargaan dan persaudaraan,
kontestasi politik untuk memperebutkan kekuasaan ini tidak sampai merusak kohesivitas sosial, hubungan kekerabatan dan pertemanan serta persaudaraan
NILAI MASYARAKAT DAN KEARIFAN LOKALNYA SEBAGAI TANDEM PENGAWASAN PARTISIPATIF PSU
• Filosofi biduak lalu kiambang batauik adalah ungkapan orang Minangkabau yang diserukan untuk merangkul kembali atas dua orang atau kelompok berbagai pihak yang sempat bertikai, berselisih paham atau berbeda pandangan sebelumnya.
Mari kita sama sama menghormati keputusan yang telah dihasilkan
"Untuk pengawas partisipatif bertugas memantau dan mengumpulkan informasi Pada tahapan Pemilihan yang diawasi, " ungkapnya.
Ia menambahkan lalu, Mencatat, Mengumpulkan Data/Informasi, Dan Melaporkan Hasil Pengawasan Kepa da Pengawas Pemilihan Terdekat (PPL, Panwascam, Panwas Kabupaten/Kota).(Lindafang)